Seorang pemuda di Magelang, Jawa Tengah, memerkosa istri temannya sendiri. Parahnya korban pemerkosaan tengah hamil lima bulan. Akibatnya, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Badarudin (19), warga Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Magelang, terpaksa berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Magelang. Pelaku diduga memerkosa TA (30), warga Kecamatan Salam.
Kejadian nahas itu bermula saat tersangka bersama Boby Handoko, suami korban, sedang pesta minuman keras di sebuah kandang tak jauh dari kos korban. Saat pesta miras itu pelaku meminjam sepeda motor Boby untuk suatu keperluan.
Kemudian, pelaku yang bekerja sebagai kernet angkutan itu mengembalikan sepeda motor ke rumah korban. Saat itulah pelaku melihat korban tidur di ruang tamu, hingga tak dapat menahan nafsu birahinya dan melakukan pemerkosaan.
“Nekat karena melihatnya tertidur di ruang tamu, apalagi abis minum-minum,” kata Badarudin, Jumat (6/12/2013).
Pelaku pun dibekuk petugas di rumahnya setelah suami korban melaporkannya ke polisi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang dan bakal dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Saprodin.